TRIBUNJATIM.COM - Mantan kepala desa alias mantan kades nekat tilap Rp 800 juta demi bayar utang untuk dana kampanye.
Diketahui mantan kades Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu bernama Ainur Wahyudi.
Setelah menilap uang desa, Ainur lalu buron dan menjadi sopir selama 2 tahun.
Diakui ia menilep uang desa meggunakan segala cara.
Baca juga: Buntut Video Viral Camat Diduga Pungli, Sejumlah Kades di Jember Jalani Pemeriksaan
Tersangka Ainur Wahyudi, mengaku, dirinya menilep uang dari rekayasa proyek pembangunan penerangan jalan lingkungan dari anggaran DD tahun 2017.
Dia menggunakan uang hasil korupsi untuk tambahan menutup utang biaya Pilkades saat dirinya mencalonkan Kepala Desa Mojowono.
"Uangnya untuk membayar utang saya, untuk Pilkades yang pertama 800 juta. Iya, pas Pilkades itu seluruhnya utang," ucap tersangka di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).
Ia menggunakan segala cara untuk memuluskan niat jahatnya korupsi.
Di antaranya menekan bendahara desa setempat, merekayasa proyek fiktif dan memalsukan tanda tangan dalam laporan pertanggung jawaban.
"Iya, saya Ngepres bendahara (Desa) kemudian saya minta uangnya (DD)," jelasnya.
Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo Tulungagung Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Pembangunan PJU sebanyak 63 titik dengan alokasi anggaran DD senilai Rp 235 juta, pada tahun 2017.
Namun oleh tersangka uang DD digunakan untuk kepentingan pribadi membayar utang dan baru direalisasikan pada tahun 2018.
Berdasarkan surat pembayaran pemasangan PJU Desa Mojowono, tersangka memerintahkan pihak kedua sebagai pelaksana untuk membuat konstruksi penerangan jalan lingkungan, dengan total Rp.84 juta.
Rinciannya adalah pengadaan 44 unit tiang lampu penerangan jalan desa senilai Rp 39.600.000.
Pemasangan 45 titik tiang lampu dan instalasinya senilai Rp 36 juta.