“Setiap anak mendapatkan Rp 450 ribu. Seharusnya dana ini digunakan untuk membayar uang sekolah anak,” tambahnya.
Bambang mengaku telah memenuhi panggilan dari Ombudsman.
Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa terdapat miskomunikasi antara wali murid dan wali kelas.
“Intinya ini adalah miskomunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa wali kelas telah membuat aturan sendiri tanpa memberitahukan pihak yayasan, yang menyebabkan kebingungan.
“Permasalahan ini telah diselesaikan oleh kedua belah pihak. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi efek lainnya terkait viral siswa tersebut,” ujar Bambang.
Baca juga: Viral Guru Haryati Hukum Siswa Nunggak SPP Duduk Lantai, Bobby Menantu Jokowi: Pindah Sekolah Negeri
Sebagai langkah selanjutnya, Dinas Pendidikan akan fokus pada pembinaan psikis anak dan pihak yayasan.
Bambang meminta agar seluruh sekolah tidak membebankan siswa terhadap masalah yang seharusnya diselesaikan oleh orang tua.
“Anak harus kita ke depankan. Jangan sampai terjadi lagi hal seperti itu,” tegasnya.
Bambang juga berharap agar semua guru dan pihak sekolah membuat aturan yang disepakati bersama dan disosialisasikan dengan baik.
Bambang memastikan bahwa siswa yang terlibat dalam insiden tersebut akan mendapatkan jaminan kenyamanan di sekolah.
“Kami jamin tidak ada perlakuan yang tidak baik untuk anak itu. Jika anak tersebut masih ingin bersekolah di tempat itu, kami akan memberikan jaminan kenyamanan,” jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com