Menyoroti hal ini, Pemkot Surabaya melakukan sejumlah antisipasi.
Satpol PP Kota Surabaya tak segan mengingatkan tempat hiburan.
RHU harus menjalankan langkah-langkah preventif melalui standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mencontohkan, tempat hiburan harus memastikan pengunjung pulang dalam kondisi layak untuk mengendarai kendaraan.
Selain dengan treatment khusus, tempat hiburan bisa menyiapkan layanan pengantaran bagi yang mabuk.
"Contoh treatment-nya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen," kata Fikser.
Pengelola RHU harus memastikan pengunjung yang terpengaruh alkohol tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Pengelola bar atau diskotek bisa menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk.
"Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus," tegasnya.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. Pengunjung wajib mematuhi sehingga potensi kecelakaan bisa diantisipasi.
Apabila ada pengelola yang melanggar, pemkot akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga penyegelan.
Sepanjang tahun 2024, Fikser mengungkapkan, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU. Termasuk di antaranya adalah restoran dan bar, yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol," kata Fikser.
Satpol PP juga menggelar patroli rutin untuk mencegah konsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat publik atau yang berdekatan dengan sarana bebas miras.
Pihaknya juga mengantisipasi peredaran miras yang dijual secara eceran.
Pelanggar dapat mendapatkan sanksi sesuai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring).
"Bahkan bisa dihukum denda yang besarannya ditentukan hakim dengan nilai hingga Rp 50 juta," jelas Fikser.