Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Jombang jangkit sekitar 863 hewan ternak khususnya sapi di Jombang. Total ada 29 ekor sapi yang terpaksa harus dipotong.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (DPP) menyebut jika tidak ada kompensasi untuk sapi yang mati.
Mochamad Saleh, selaku Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan mengatakan jika sejauh ini tidak ada informasi kompensasi untuk sapi yang mati.
"Sejauh ini tidak ada informasi untuk kompensasi sapi yang mati," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025).
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan upaya menekan persebaran PMK di Jombang.
"Untuk kesembuhan sapi yang terjangkit Alhamdulillah semakin meningkat. Saat ini upaya penanganan terus kami lakukan," ujarnya.
Terkait rencana Belanja Tidak Terduga (BTT) pihaknya juga masih melakukan kajian untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Baca juga: Kasus PMK di Jombang Mengkhawatirkan, Satu Pasar Hewan Ditutup Sementara, Lainnya Bakal Menyusul
Baca juga: Mudahkan Pemantauan, DKPP Kabupaten Kediri Pasang Eartag pada Sapi yang Sudah Divaksin PMK
"Memang rencana kami menggunakan BTT, kami masih berkoordinasi dengan pihak pusat dan Pemprov Jatim," katanya.
Seperti diketahui, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jombang tembus 800 lebih kasus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang masih kaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sebagai syarat penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sektretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penggunaan BTT, selain telah melakukan penutupan pasar hewan.
"Jadi untuk pengguna BTT ini masih dalam kajian," ucapnya saat dikonfirmasi Senin (20/1/2025).
Kajian yang dimaksud adalah terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Dimana perlu diketahui, jika syarat untuk merealisasikan BTT, maka harus ada penetapan status KLB.
Baca juga: PMK di Lumajang, Jatah Vaksin Tak Sebanding dengan Jumlah Keseluruhan Hewan Ternak
Hal lainnya, untuk menetapkan status KLB sendiri tidak segampang membalikkan telapak tangan. Salah satu syaratnya adalah kasus PMK di suatu daerah harus lebih tinggi dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.
"Karena ada hal seperti itu, sehingga memang ini masih kita kaji bersama bapak Pj Bupati," katanya.