"Bunga (E) mengaku membuang bayi hasil hubungannya itu bersama pacarnya," kata Fadli di Mapolres Karimun, Senin (17/6/2024), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
E melahirkan bayinya tanpa bantuan petugas medis di kamar mandi, ketika rumahnya dalam keadaan sepi.
Baca juga: Istri Hendak Lahiran Suami Malah Open BO, Nasib Selebgram Diselingkuhi Suaminya saat Hamil Besar
E kemudian menghubungi MR karena takut ketahuan orangtuanya.
Baca juga: Akhirnya Perangkat Desa yang Hamil di Luar Nikah di Trenggalek Pilih Mengundurkan Diri, Legowo
Pasangan kekasih itu sempat berkeliling hingga akhirnya memutuskan untuk membuang bayi mereka di depan pintu rumah warga.
Saat dilahirkan, umur bayi tersebut berkisar 6-7 bulan.
Kendati dalam kondisi hamil, E masih tetap bersekolah seperti biasa. Tidak ada yang menyadari E tengah berbadan dua.
MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 307 tentang penelantaran anak juncto Pasal 305 KUHP serta Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan E disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
MR dan E berpacaran selama dua tahun dan telah empat kali melakukan hubungan suami istri, hingga E hamil dan melahirkan.
"Saya mau tanggung jawab, tapi pacar saya takut sama orangtuanya," kata MR.
Fadli mengatakan, kedua pelaku memantau perkembangan anak mereka melalui media sosial dan pemberitaan di media massa.
"Secara langsung tidak pernah mereka pantau. Mereka hanya memantau lewat media sosial dan pemberitaan saja," kata Fadli.
Kondisi bayi saat ini sehat dan dalam penanganan Dinas Sosial Kabupaten Karimun.
Dalam waktu dekat, bayi tersebut akan diserahkan ke keluarga E untuk dirawat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com