"Akibat insiden tersebut KA Wijayakusuma harus berhenti untuk melakukan pemeriksaan sarana memastikan lokomotif. Kondisi kereta masih aman untuk melanjutkan perjalanan," tanggapnya.
Baca juga: Mendadak 22 Guru Honorer yang Lulus PPPK Dibatalkan, ini Tanggapan BKPSDM Jember
KA Wijayakusuma kembali diberangkatkan dari lokasi dan mengalami kelambatan enam menit. Kata Cahyo, masinis yang bertugas dan semua penumpang dalam kondisi selamat.
"KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Wijayakusuma relasi Cilacap - Ketapang dan menyesalkan masih terjadinya pelanggaran di perlintasan sebidang yang berakibat terganggunya perjalanan kereta api," tuturnya.
Cahyo menegaskan, palang pintu perlintasan bukan alat pengamanan utama dan bukan rambu lalu lintas. Kata dia, hal itu merupakan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.
"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009. KAI Daop 9 Jember mengimbau pengguna jalan tidak terburu-buru, pastikan sebelum melintasi rel kereta api berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat," jlentrehnya.