Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kecelakaan kereta api menabrak kendaraan mobil, kembali terjadi di KAI Daerah Operasional (Daop) 9 Jember, Jawa Timur, Jumat (24/1/2025).
KA Wijaya Kusuma menabrak minibus KIA Carnival bernomor polisi B-1316-TMI di perlintasan 184+345 kilometer petak jalan di Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Jember sekira pukul 03.30 WIB.
Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Sopir minibus bernama Sakip Bilhak Ali juga selamat.
"Kereta yang terlibat adalah KA WIjaya Kusuma Nomor lokomotif : 49417 yang dikemudikan oleh Hartono Ardi," ujarnya.
Kronologi kecelakaan ini, katanya, saat itu Minibus KIA Carnival melaku dari arah Jember menuju Lumajang dengan kecepatan rendah. Sedangkan KA WIjaya Kusuma saat itu melaku dari arah berlawan.
Baca juga: Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah
"Sesampainya di perlintasan kereta api pengemudi Minibus KIA Carnival tetap melaju hendak menyebrang perlintasan, tanpa ada palang pintu yang menutup jalan," kata Bagas.
Bagas mengatakan ketika menyebrang di perlintasan kereta, pengemudi mobil ini terkejut karena mendengar klakson kereta api.
"Melihat ada lampu kereta api yang sudah dekat dan langsung memutar stir ke kiri," ucapnya.
Namun karena jarak kendaraan dua kendaraan ini cukup dekat. Kata Bagas, hal itu membuat kecelakaan tersebut tidak bisa terhindarkan.
"Kemudian body depan Minibus KIA Carnival tertumbur KA WIjaya Kusuma, sehingga terjadilah laka lantas," imbuhnya.
Hasil olah tempat kejadian perkara, Bagas menyimpulkan kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian petugas penjaga palang pintu perlintasan kereta.
"Kurang hati-hatinya petugas penjaga perlintasan Rel Kereta Api yang saat kereta melintas tidak menutup palang pintu, diduga tertidur," ungkapnya.
Kerugian material dalam kecelakaan ini, Bagas memperkirakan sebesar Rp 20 juta karena kerusakan kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan kereta yang mengalami kecelakaan itu, adalah KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Ketapang Banyuwangi.
"Akibat insiden tersebut KA Wijayakusuma harus berhenti untuk melakukan pemeriksaan sarana memastikan lokomotif. Kondisi kereta masih aman untuk melanjutkan perjalanan," tanggapnya.
Baca juga: Mendadak 22 Guru Honorer yang Lulus PPPK Dibatalkan, ini Tanggapan BKPSDM Jember
KA Wijayakusuma kembali diberangkatkan dari lokasi dan mengalami kelambatan enam menit. Kata Cahyo, masinis yang bertugas dan semua penumpang dalam kondisi selamat.
"KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Wijayakusuma relasi Cilacap - Ketapang dan menyesalkan masih terjadinya pelanggaran di perlintasan sebidang yang berakibat terganggunya perjalanan kereta api," tuturnya.
Cahyo menegaskan, palang pintu perlintasan bukan alat pengamanan utama dan bukan rambu lalu lintas. Kata dia, hal itu merupakan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.
"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009. KAI Daop 9 Jember mengimbau pengguna jalan tidak terburu-buru, pastikan sebelum melintasi rel kereta api berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat," jlentrehnya.