Dedi Satriadi juga memastikan bahwa persoalan ijazah siswa tidak berkaitan dengan tunggakan pembayaran keuangan sekolah.
"Ijazah tidak ditahan, itu karena belum sidik jari," tegasnya.
Baca juga: Tawa Jokowi Soal Kasus Pagar Laut, Sertifikat HGB & SHM Terbit di Era Pemerintahannya: Cek Itu
Kasus ijazah puluhan siswa ditahan sekolah juga terjadi di SMKN 3 Depok.
Ijazah ditahan karena puluhan siswa tersebut belum membayar tunggakan iuran sekolah.
Setelah viral, puluhan wali murid dan alumni mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah yang ditahan, Jumat (24/1/2025).
Namun terkait ijazah ditahan ini langsung dibantah oleh Kepala SMKN 3 Depok, Samsuri.
Samsuri mengatakan, orang tua siswa sendirilah yang belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya.
"Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orang tua itu sebenarnya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah," kata Samsuri, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Dia menerangkan, orang tua bisa mengambil ijazah anak-anaknya meski tidak didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Sebenarnya selama ini walaupun enggak pakai itu, pasti difasilitasi. Toh, hak dia, jadi tidak ada istilah sekolah menahan ijazah," imbuhnya.
Soal tunggakan orang tua siswa, Samsuri menilai, iuran tersebut atas kesepakatan komite sekolah.
"Kalau memang orang tua merasa masih memiliki kewajiban, terus belum ada, akhirnya enggak datang untuk ambil ijazah," urai Samsuri.
Dia menekankan, bukan tunggakan iuran sekolah.
Namun mereka ada kewajiban selama bersekolah.
"Istilahnya sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite. Itu yang menentukan bukan sekolah, komite itu."