"Misalnya ada LSP, PKL, dan sebagainya, itu yang menentukan bukan sekolah," sambung dia.
Salah satu orang tua murid berinisial L mengaku, ijazah anaknya ditahan pihak sekolah karena masih memiliki tunggakan iuran.
"Karena aku belum punya uang, ada tunggakan, kalau enggak salah Rp 2,8 juta," tutur L.
Pihak SMKN 3 Depok berdalih, L belum melunasi sumbangan pembangunan di awal sekolah.
"Sebenarnya enggak ada nominal ke SPP, cuma waktu pertama masuk SMK ini obrolannya sumbangan," imbuh dia.
Setiap murid dibebankan biaya hingga Rp8,4 juta.
"Kalau dinominalkan kelas 10 sampai kelas 12 itu sekitar Rp8,4 juta kurang lebih. Itu sudah termasuk PKL, wisuda, pokoknya seragam, sudah semua segitu. Cuma bisa dicicil," beber dia.
Nasib serupa juga dialami Rony.
Ia tidak bisa mengambil ijazah anaknya karena belum melunasi sumbangan sekolah dengan nominal Rp6 juta.
"Pas mau ngambil, ditotalkan Rp 6 juta, tapi enggak tahu yang lain. Saya baru bayar Rp100.000," kata dia.
Roni mengaku tak mampu membayar nominal yang disodorkan pihak sekolah, hingga berujung ijazah anaknya ditahan.
"Aduh, enggak bisa kalau Rp6 juta. Yang Rp2 juta aja saya enggak bisa," imbuh dia.
Setelah kedatangan orang tua dan alumni ke sekolah, pihak SMKN 3 Depok telah mengembalikan ijazah puluhan siswa tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com