Berita Viral

Penyesalan Warga 20 Tahun Lalu Tanah Pesisir Cuma Dijual Rp 2000 Per Meter, Kini Nelayan Jadi Miskin

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI FOTO PAGAR LAUT - Nelayan yang menambatkan perahunya di Kali Sringin hendak menuju ke laut melewati sebuah barat pabrik di sisi barat Kawasan Industri Terboyo, Genuk, Kota Semarang. Mereka kondisinya kian terdesak saat proyek TTLSD mulai dijalankan, Jumat (2/2/2024).

Seperti di Kabupaten Demak rencananya ada proyek Kawasan industri di Kecamatan Sayung. Rencana ini sudah tertuang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Demak yang terbaru.

Sedangkan di Kecamatan Tugu, lahan-lahan tenggelam sudah muncul dalam rencana reklamasi yang tercantum dalam RDTRK (Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan) Tugu, yang merupakan turunan dari RTRW Kota Semarang.

Dia meminta, Menteri ATR/BPN membatalkan hak-hak di tanah-tanah tenggelam di Kecamatan Tugu dan Dukuh Timbulsloko, yang telah diajukan dalam skema Reforma Agraria Perkotaan. 

Namun, tidak berhenti sampai di situ pihaknya juga mengusulkan agar lahan bekas tambak dan sawah yang tenggelam menjadi wilayah tangkap bagi nelayan setempat.

"Untuk area yang masih ada rumahnya di Dukuh Timbulsloko, supaya dijadikan hak kolektif yang dipegang lembaga warga untuk ditinggali," tuturnya.

Baca juga: Sosok Pemberi HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, 2 Eks Menteri ATR/BPN Tak Akui, Pemprov Akan Bongkar

Koordinator ARMSD , Ahmad Marzuki meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),  Nusron Wahid untuk mencermati data HGB dan SHM di laut di daerah Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dan Kampung Timbulsloko, Kabupaten Demak.

Kemudian membatalkan HGB dan SHM di laut pada kedua area tersebut

Selanjutnya, menjadikan area laut yang tadinya darat, namun sudah tenggelam karena abrasi sebagai obyek reforma agraria yakni kawasan yang bebas dimanfaatkan oleh siapapun.

"Pemerintah perlu membebaskannya dari klaim kepemilikan tanah dan hak yang ada di daerah itu, dan menjadikannya sebagai area milik umum untuk dipakai nelayan sebagai area tangkap," terangnya.

Iqbal Alma dari Walhi Jateng mengungkapkan, Kementerian terkait untuk segera menghapus status lahan di pesisir Semarang karena itu merupakan hasil dari pembodohan terhadap masyarakat.

Wilayah itu jangan sampai diprivatisasi yang hanya menguntungkan korporasi maupun orang-orang tertentu. Sebaliknya, wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah laut kolektif atau wilayah tangkap nelayan.

"Ketika sudah ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan maka tidak boleh diganggu tetapi sayangnya nelayan semakin terpinggirkan dengan tidak bisa memanfaatkan laut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang  (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Imam Nawawi mengatakan, kawasan pesisir Semarang-Demak sepertinya banyak yang terkena abrasi sehingga sudah ditetapkan sebagai tanah musnah. "Lebih jelasnya minta penjelasan langsung ke kantah (kantor pertanahan) Semarang dan Demak," katanya. 

Imam menambahkan, terkait informasi daftar tanah dan nama pemenang hak sesuai ketentuan memang dikecualikan dari informasi publik. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini