TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara mengecek KTP apakah mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025.
Siapkan KTP lalu bisa mengecek menggunakan ponsel atau HP untuk mengecek apakah terdaftar atau tidak.
Untuk mengecek di HP, masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah itu masukkan data sesuai KTP.
Baca juga: Modus Kasus Korupsi Bantuan PKH di Desa Lombok Kulon Bondowoso, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Diketahui, pencairan bansos PKH dan BPNT memasuki tahap 1 pada Januari 2025.
Sembari menunggu, Anda dapat mengecek apakah mendapat bansos PKH dan BPNT 2025 atau tidak.
Cara Cek KTP Apakah Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025 di HP
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP;
2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA;
7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.
Jika termasuk penerima, maka nama Anda akan muncul sebagai daftar penerima PKH atau BPNT.
Sebaliknya, jika muncul info "Tidak Terdapat Peserta / PM", maka Anda tidak termasuk sebagai penerima bansos.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT2025
PKH dan BPNT adalah bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai.
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali. Sementara BPNT, cair setiap sebulan atau dua bulan sekali.
Pada Januari 2025, penyaluran bansos PKH dan BPNT memasuki tahap 1.
Tepatnya, PKH Tahap 1 untuk pencairan bulan Januari hingga Maret 2025.
Sementara BPNT tahap 1 memasuki pencairan per bulan Januari 2025.
Terkait jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT, rencananya akan dipercepat pada awal Januari 2025.
Demikian dikatakan Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan pada akhir Desember 2024.
Andy mengatakan, bansos PKH yang sedianya cair pada akhir triwulan I yaitu Maret 2025, akan dipercepat pada awal tahun 2025.
Bansos PKH 2025 akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pun dengan penyaluran bansos BPNT yang ikut dipercepat dan akan segera digelontorkan di awal tahun 2025.
Bahkan mekanisme penyaluran BPNT akan menjadi setiap bulan dengan jumlah penerima mencapai 18,8 juta KPM.
Sayangnya, Andy tidak menjelaskan secara pasti tanggal berapa kedua bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu akan disalurkan.
Andi hanya mengatakan, program Kemensos akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi yang merupakan penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025
Besaran bansos PKH dan BPNT 2025 yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, berbeda-beda.
Bahkan di bansos PKH, ada 7 kategori penerima bansos PKH dengan nominal yang berbeda-beda.
Inilah besaran bansos PKH per 2025.
Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Sementara bansos BPNT tidak mengenal kategori.
Besaran bansos BPNT 2025 sama setiap penerima yaitu Rp 200 ribu per bulan.
Baik bansos PKH dan BPNT disalurkan lewat melalui kantor pos Indonesia serta Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) alias Kartu Merah Putih untuk pencairan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com