“Pelaku mengambil dengan mudah karena tidak kunci stang dan remote kuncinya tersimpan di dashboardnya," bebernya.
Atas perbuatannya, Dandi dijerat pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama-lamanya 5 tahun.
Sementara itu, aksi maling lainnya juga pernah terjadi di Yogyakarta.
Aksi maling helm sikapnya mendadak berubah setelah aksinya viral di media sosial.
Diketahui, seorang wanita terekam CCTV sedang mencuri helm di sebuah parkiran stasiun.
Tampil berpakaian rapi, namun wanita itu malah mengambil helm di atas motor yang bukan miliknya.
Hingga akhirnya video itu kemudian viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter atau X @celenganduit.
Baca juga: Korban Jengkel, Maling Masih Sempat Minum Es Kopi Miliknya saat Mencuri Laptop usai Bobol Rumah
Menurut akun itu, kejadian pencurian terjadi di Stasiun Tugu, Yogyakarta, pada Senin (27/1/2025).
Tampak pada video, wanita itu memakai jelana jeans, kemeja kotak-kotak, kerudung biru, dan tas bahu.
Ia berjalan dengan santai di parkiran kemudian menuju ke motor yang berada tak jauh dari kamera CCTV.
Wanita itu awalnya memegang helm itu dan memperhatikan sekelilingnya.
Rupanya helm itu dikunci oleh pemiliknya sehingga tidak mudah dicopot.
Ia pun terlihat berusaha melepaskan kunci helm tersebut.
Aksinya sempat terhenti karena ada seseorang yang melintas di sekitarnya.
Wanita itu menurunkan lengannya dari helm dan melihat ke arah kanan.