"Motif dari pelaku menghilangkan nyawa istrinya sendiri didasari karena sakit hati," kata Kapolres.
Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara, kita memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan," pungkasnya.
Sudah Siapkan Lubang
Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap motif dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Ayuni (35) yang jasadnya dikubur didalam drum di tengah kebun kopi.
Pembunuhan itu terjadi di sebuah kebun kopi di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, pada Kamis (30/1/2025).
Pelaku dalam kasus pembunuhan ini tak lain adalah suami sendiri dari korban bernama Edi Andani (31) yang saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah.
Kecurigaan bahwa Edi Andani adalah pelaku pembunuhan memang telah muncul dari sejak awal.
Sebab ia dan istrinya Ayuni sempat terlibat keributan di dalam kebun kopi milik mereka.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani dalam acara konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/1/2025) mengatakan, pelaku memang telah berencana untuk menghilangkan nyawa korban.
Hal ini karenakan sebelum melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku sudah terlebih dahulu menyimpan lubang untuk menanam jasad korban.
Sementara motif dari pelaku menghilangkan nyawa istrinya sendiri didasari karena sakit hati.
Mulanya kasus ini terjadi pada Senin 27 Januari 2025, kala itu antara korban pelaku terlibat cekcok adu mulut di rumah orang tua pelaku di Kampung Uning Teritit.
Perselisihan ini berlangsung selama beberapa jam hingga akhirnya pelaku merasa sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban.
Dari rasa sakit hati tersebut, pelaku pun langsung merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.