TRIBUNJATIM.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 secara umum hampir sama dengan seleksi masuk sekolah sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Meski hampir sama, ternyata akan ada perbedaan antara PPDB dengan SPMB 2025 mendatang.
Melansir Kompas.com, perbedaan tersebut antara lain:
Baca juga: Sosok Pembuat Pantun Ubur-ubur Ikan Lele Akhirnya Terungkap, Ternyata Sudah Muncul 7 Tahun Silam
1. Tidak ada sistem zonasi
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025.
Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri.
Namun sampai berita ini tayang, peraturan tersebut belum bisa diakses publik.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti mengatakan, jalur domisili SMA menggunakan rayonisasi.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Abdul Mu'ti.
2. Persentase masing-masing jalur
Persentase masing-masing jalur antara PPDB dan SPMB akan berbeda dari sebelumnya.
Berikut rincian daya tampung atau kuota SPMB 2025 mulai SD, SMP, dan SMA.
Termasuk alasan mengapa kuota ditambah atau dikurangi:
Kuota Jenjang SD
1. Jalur domisili: minimal kuota 70 persen