2. Jalur Afirmasi: dari awalnya 15 persen kini naik menjadi minimal 30 persen
Alasannya, memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi anak-anak penyandang disabilitas, kelompok marjinal, atau keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan.
3. Jalur Prestasi: jika dulu kuotanya diisi dari sisa kuota semua jalur, kini diusulkan naik menjadi 30 persen.
4. Jalur Mutasi: maksimal lima persen.
3. Perbedaan jalur prestasi
Pada jalur prestasi yang berbeda adalah adanya penambahan sistem penilaian.
Dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga, nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan.
"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus OSIS atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu, nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Abdul Mu'ti.
4. Tambahan persentase penerimaan jalur afirmasi
Prof Muti juga menuturkan bahwa kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya.
Namun peruntukannya tetap sama, yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.
"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ungkapnya.
Baca juga: Pantas Pengadilan Tegas Eksekusi Rumah Meski Diprotes Warga, Status Hukum SHM Disebut Tak Kuat
Abdul Mu'ti mengungkap alasan mengapa mengganti nama PPDB menjadi SPMB di tahun 2025.
Menurut Prof Mu'ti, pergantian dilakukan karena ada beberapa kelemahan pada pelaksanaan PPDB sebelumnya.
"Alasannya diganti kenapa ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Prof Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).