Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menjelang putusan dismissal, kubu pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans masih tetap meyakini MK akan mengabulkan gugatan Pilgub Jatim 2024. Mereka pun menyatakan siap menerima putusan MK.
Sebagai informasi, putusan ini akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan. Rencananya, pembacaan putusan untuk perkara gugatan Pilgub Jatim 2024 akan dilaksanakan Selasa (4/1/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
"Tentu kami sudah siap. Kami meyakini betul Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan, karena berdasarkan beberapa putusan terdahulu MK," kata Tim Hukum Risma-Gus Hans Abdul Aziz kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (3/1/2025).
Perkara Pilgub Jatim 2024 sudah dua kali melaksanakan sidang. Dalam beberapa kali kesempatan, Aziz menyebut pihaknya tetap yakin MK akan mengabulkan hingga perkara gugatan bisa lanjut dalam persidangan berikutnya. Aziz berkaca dari sejumlah perkara yang diputuskan MK beberapa waktu lalu.
Misalnya, pada tahun 2010 dimana MK menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dan menganulir pemenang. Selain itu, kubu Risma-Gus Hans juga merujuk MK saat melanjutkan perkara gugatan Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Artinya, MK memiliki yurisprudensi bahwa walaupun tidak terpenuhi ambang batas suara 0,5 persen dalam konteks 30 juta penduduk Jawa Timur, MK menegaskan berwenang mengadili atau memiliki legal standing," ungkap Aziz yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans.
Baca juga: Pasca Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Masih Pede MK Kabulkan Gugatan
"Yurisprudensi yang ada itu menunjukkan MK progresif, berkemajuan. Kami meyakini MK juga akan progresif di dalam memutuskan soal dismissal atau lanjut ke sidang pokok perkara. Kami percaya dan yakin MK akan bersikap independen. Kami yakin 90 persen putusan besok, adalah lanjut, " tambah Aziz.
Dikutip dari Kompas.com, MK akan menggelar pengucapan putusan dismissal terhadap 310 perkara yang terregistrasi selama dua hari mulai tanggal 4 hingga 5 Februari 2025. Pada Selasa (4/2/2025) akan dibacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada 5 Februari 2025.
Meski ada ratusan putusan yang akan diucapkan dalam sehari, MK memastikan mempersiapkan secara baik, termasuk hasil substansi dari putusan.
"Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Sidang Mulai Bergulir, Kubu Risma-Gus Hans Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024