Berita Viral

Pantas Pengadilan Tegas Eksekusi Rumah Meski Diprotes Warga, Status Hukum SHM Disebut Tak Kuat

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH WARGA DIEKSEKUSI - PN Cikarang melakukan eksekusi rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025). Ratusan warga penghuni Cluster Setia Mekar yang terletak di Jalan Bumi Sani menggelar aksi menolak eksekusi rumah dengan mengadang laju aparat petugas gabungan.

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah rumah dengan luas lahan 3,3 hektare di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025).

Eksekusi rumah dan pengosongan lahan ini tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tak pelak eksekusi rumah dari PN Cikarang Kelas II tersebut diwarnai penolakan warga.  

Baca juga: Hina Honorer Pakai Asuransi BPJS, Wenny Pegawai BUMN Kini Minta Maaf, PT Timah Akan Tindak Tegas

Atas hal itu, Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan duduk perkaranya.

Ia mengatakan, eksekusi rumah tersebut dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya, dilansir dari Tribun Bekasi.

"Terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," imbuh Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis.

Isnanda menjelaskan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.

Putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan, proses eksekusi lahan berhak dilakukan, dan mulai berlangsung sekitar pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomor 325 itulah yang sah," jelas Isnanda.

Diberitakan, ratusan penghuni Cluster Setia Mekar di Jalan Bumi Sani melakukan penolakan atas eksekusi PN Cikarang Kelas II, Kamis.

Salah satunya adalah Asmawati warga Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12 yang tidak kuasa menahan tangis saat rumah yang sudah ditempati lebih kurang 30 tahun harus dieksekusi.

Seorang warga Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, bernama Asmawati tidak kuasa menahan tangis saat rumah yang sudah ditempati lebih kurang 30 tahun harus dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II pada Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Wanita berusia 65 tahun ini meluapkan emosi menolak eksekusi rumahnya oleh tim petugas PN Cikarang Kelas II.

Bukan tanpa sebab, Asmawati kecewa atas eksekusi rumah yang ditempatinya itu.

Halaman
1234

Berita Terkini