MK Tolak Gugatan Pilkada Bondowoso, KPU Tunggu Surat Putusan: Kemungkinan Tanggal 6 Turun

Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMISIONER KPU BONDOWOSO - Komisioner KPU Bondowoso saat akan mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). Sidang Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Bondowoso dtolak oleh Mahkamah Konstitusi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO- Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Bondowoso yang diajukan oleh pasangan calon Bambang Soekwanto-Gus Moh Baqir (Bagus) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Menanggapi ini, Komisioner KPU Bondowoso, Divisi Teknis Penyelenggara, Abu Sofyan, mengatakan, untuk penetapan pihaknya masih akan menunggu surat putusan MK yang ɓiasanya diserahkan ke pada KPU RI. Selanjutnya ditembuskan ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota.

"Kemungkinan surat dari MK baru tanggal 6 turun. Kemudian ditembuskan ke KPU RI. Baru akan diturunkan ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota," terangnya dihubungi melalhi sambungan telpon.

Ia menyebut meski Bondowoso telah dismis, namun penetapan Paslon terpilih ini tetap harus menunggu keputusan dari MK.

Hal tersebut sebagaimana surat edaran nomer 232/PL.02.7-SE/06/2025 dari KPU RI.

Baca juga: Pertimbangan MK Menolak Gugatan PHPU yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung Dimenangkan GaBah

Di dalamnya menyampaikan KPU kabupaten/provinsi yang permohonan PHP pemohon ditarik/dinyatakan gugur dalam ketetapan MK agar melaksanakan rapat plebi penetapan Paslon terpilih dengan ketentuan yakni sejak KPU Provinsi/KIP Aceg dan KPU/KIP Kabupaten/Kota bersangkutan menerima release pemberitahuan dari MK baik melalui suratbelektrobik masing-masing atau dapat mengakases putusan atau ketetapan pada lama MK.

Dihibungi terpisah, Ketua Tim Pemenangan Ra Hamid-Ra As'ad (RAMHAD), Ahmad Dhafir mengatakam menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini yang bersifat final dan mengikat.

"Jika selama ini ada yang mengatakan suara rakyat yang dicuri. Sekarang sudah terjawab dengan keputusan MK ini," ujarnya yang mengaku baru saja selesai mengikuti sidang di MK langsung.

Pria yang juga merupakan Ketua DPRD Bondowoso ini mengatakan telah bertemu dengan Ketua KPU di sidang MK dan menyebut bahwa direncanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada setelah ini.

Kemudian, DPRD akan melakuman paripurna penetapan setelah menerima pengajuan dari KPU Bondowoso.

Baca juga: MK Gugurkan Gugatan Pilkada Lamongan 2024, Amanat Bupati dan Wakil Kini di Pundak Yuhronur-Dirham

"Kan prosesnya KPU dulu penetapan, baru kemudian dikirim ke DPRD untuk paripurna. Setelah itu DPRD mengajukan pada Presiden melalui Bupati, Gubernur untuk dilantik," terangnya.

Dirinya pun menerangkan agar masyarakat Bondowoso sudah saatnya bergandeng tangan menyongsong perubahan menuju Bondowoso berkah.

"Tidak perlu hura-hura, upaya yang dilakukan bahwa kita semua menghormati upaya hukum. Pilihan rakyat," terangnya.

Sementara itu, Bupati terpilih Bondowoso, Lora Hamid Wahid, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui sambungan telpon atau whatsapp.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Banyuwangi, Ipuk Minta Pendukungnya Tak Euforia Berlebihan

Berita Terkini