Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Calon Bupati (Cabup) Ponorogo nomor urut 02, Sugiri Sancoko bereaksi tentang putusan sengketa Pilkada Ponorogo.
Gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024.
“Saya sudah melihat ada putusan MK yang tidak mengabulkan pemohon. Artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT,” ungkap Cabup Ponorogo nomor urut 02, Sugiri Sancoko, Selasa (4/1/2025).
Menurutnya, dengan putusan MK, tugas selanjutnya mewujudkan mimpi-mimpi masyarakat. Agar Ponorogo sesuai visi misi pasangan Rilis (Sugiri Sancoko-Lisdyarita)
“Sesuai visi misi kami, lebih hebat, bagus dan bermartabat,” papar Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Gugatan Pilkada Ponorogo 2024 Ditolak MK, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Melenggang Jadi Pemenang
Dia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Diantaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat, wong cilik, tim sukses, relawan, kiai, ulama, NU, Muhammadiyah
“Terpenting rakyat Ponorogo yang saling mencintai. Semuanya saya ucapkan terimakasih ya,” tambahnya.
Kuasa hukum paslom 02, Indra Priangkasa dan Hasyim mengaku dengan putusan MK tersebut jika hukum bersifat adil dan tidak bisa dipaksakan sesuai dengan kepentingan.
Baca juga: Kesaksian Anak Pekerja Ponpes di Belang Ponorogo yang Jadi Korban Keracunan hingga Dirawat di RSUA
"Mari kita bersama-smaa berbenah untuk Ponorogo karena sudah tidak ada 01 maupun 02 yang ada hanya bupati terpilih H. Sugiri Sancoko dan Wabup Lysdiarita,” pungkasnya.
Sebelumnya, gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024.
Putusan penolakan dibacakan olehhakim MK Saldi Isra, tentang PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Selasa (04/2/2025).
Baca juga: Pesan Bupati Kang Giri pada Tim Persepon Ponorogo Arungi 16 Besar Liga 4 Jatim : Harus Menang
Dimana menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas). Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko - Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo.
Dengan putusan MK, Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo.
Dalam gugatannya, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru mempersoalkan beberapa permasalahan.
Baca juga: Wawancara Eksklusif : Gebrakan Bupati Ponorogo Kang Giri dalam Membangun Bumi Reog