Gugatan Pilkada Ponorogo 2024
Gugatan Pilkada Ponorogo 2024 Ditolak MK, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Melenggang Jadi Pemenang
Gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024.
Putusan dismissal yakni penolakan dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra, tentang PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Selasa (04/2/2025).
Dimana menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas). Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko-Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo.
Dengan putusan MK, Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Kesaksian Anak Pekerja Ponpes di Belang Ponorogo yang Jadi Korban Keracunan hingga Dirawat di RSUA
Dalam gugatannya, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru mempersoalkan beberapa permasalahan. KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Diantaranya tentang mutasi pejabat yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko-Lisdyarita.
Lalu, mempermasalahkan ijazah S1 Sugiri Sancoko. Terakhir penggunaan APBD untuk pembentukan baret merah (Barisan RT mengukir sejarah)
“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.
Baca juga: Usut Keracunan Massal di Ponorogo, Polisi Periksa Pemilik Katering dan Puluhan Saksi
“Hari ini sudah disampaikan atau diucapkan putusan MK berkaitan dengan permohonan pemohon, pihak penggugat itu, paslon no 1. intinya bahwa permohonannya ditolak,” ungkap Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, Selasa (4/2/2025)
Kuasa hukum paslom 02, Indra Priangkasa dan Hasyim mengaku dengan putusan MK tersebut jika hukum bersifat adil dan tidak bisa dipaksakan sesuai dengan kepentingan.
"Mari kita bersama-smaa berbenah untuk Ponorogo karena sudah tidak ada 01 maupun 02 yang ada hanya bupati terpilih H. Sugiri Sancoko dan Wabup Lysdiarita,” pungkasnya.
Gugatan Pilkada Ponorogo 2024
putusan dismissal
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada Ponorogo 2024
Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru
Sugiri Sancoko-Lisdyarita
TribunJatim.com
Bantah Kutip Siswi Rp100 Ribu Tiap Bulan, Kepsek Ungkap Awal Masalah dari Kelebihan Pembayaran PIP |
![]() |
---|
Arema FC Enggan Remehkan Persis Solo, Waspada dengan Kebangkitan Laskar Sambernyawa |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Minggu 28 September 2025: Kediri Hujan, Sidoarjo Panas hingga 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Nasib Irsyad, Kurir Paket Tagih COD Rp30 Ribu Malah Dibacok Pedang, Pelakunya Kini Jadi Buron Polisi |
![]() |
---|
Sosok Bu Ala, Ibunda Tasya Farasya Punya Perusahaan di Umur 14, Kini Rumahnya Digadai Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.