MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans
Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak, PDIP Jatim Hormati Putusan MK: Secara Kesatria Kami Ucapkan Selamat
PDI Perjuangan menegaskan tetap menghormati putusan MK sekalipun gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PDI Perjuangan menegaskan tetap menghormati putusan MK sekalipun gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) ditolak.
Sebagai partai pengusung Risma-Gus Hans, PDIP menganggap kontestasi politik Pilgub Jatim 2024 telah usai pasca putusan tersebut.
Sebab dengan ditolaknya gugatan Risma-Gus Hans di MK, Khofifah-Emil kini menjadi Paslon terpilih. "Secara kesatria, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur," ucap Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim Sri Untari Bisowarno dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (05/02/2025).
Pasca perhelatan Pilgub Jatim ini, PDIP mengajak seluruh elemen untuk sama-sama memikirkan Provinsi Jawa Timur ke depan. Semua harus bersatu.
Untari menegaskan pentingnya membangun Jawa Timur melalui jalur demokrasi yang benar. PDIP ditegaskan akan juga akan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah Jawa Timur mendatang.
Disisi lain, PDIP Jatim juga menyinggung hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur. Seluruh kepala daerah yang diusung PDIP dan sempat digugat ke MK akhirnya dinyatakan menang dan akan segera ditetapkan. Namun masih ada dua daerah yang menunggu putusan MK, yakni Kabupaten Magetan dan Kota Blitar.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Sengketa Hasil Pilgub Jatim 2024
Menurut Untari, PDIP Jatim akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan di dua daerah tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Dengan hasil ini, Untari berharap seluruh kader PDIP di Jawa Timur tetap solid dan siap menjalankan tugasnya dalam mendukung pemerintahan daerah yang baru.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (4/1/2025) malam, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan Pilgub Jatim 2024 yang diajukan oleh Risma-Gus Hans.
Dalam pandangan mahkamah berbagai dalil dugaan kecurangan Pilgub dinilai tidak terbukti. Gugatan Risma-Gus Hans sebelumnya tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dalam siaran langsung sidang MK, Selasa malam sekira pukul 21.07 WIB.
Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025).
Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini.
Risma-Gus Hans
gugatan Risma-Gus Hans ditolak MK
Tribun Jatim Network
PDIP Jatim
jatim.tribunnews.com
PDI Perjuangan Jatim
Khofifah-Emil
putusan MK
Sri Untari Bisowarno
Gugatan Ditolak, Gus Hans : Bu Risma Legowo Terima Putusan MK, Tidak Ambisi Berlebihan |
![]() |
---|
Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Kawal Periode Kedua Khofifah-Emil, Ajak Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Gus Hans Legowo dengan Putusan MK Tolak Gugatan Pilgub Jatim 2024, Beri Ucapan Selamat Khofifah-Emil |
![]() |
---|
Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Hasil Pilgub Jatim Ditolak MK, Sempat Minta Coblosan Ulang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Sengketa Hasil Pilgub Jatim 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.