Penyebab Dinas Lingkungan Hidup Jember Merumahkan Ratusan Pegawai Honorer, Dominasi Petugas Sampah 

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEGAWAI DIRUMAHKAN - Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Jember, Jawa Timur bersihkan sampah di jalanan, Sabtu (31/8/2024), Dinas Lingkungan Hidup Jember telah merumahkan ratusan pegawai honorer per Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ahmad Halim mengaku telah menerima usulan fraksi, untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) pegawai non ASN.

"Diantaranya, ada Fraksi Nasdem, Golkar, PKB, PKS dan Gerindra. Fokus kami untuk menyelesaikan carut marutnya pegawai ASN dan non ASN di Pemkab Jember," tanggapnya.

Selain di Dinas Lingkungan Hidup Jember, Halim mengungkapkan sudah ada 30 pegawai honorer di Dinas Perhubungan Jember juga telah dirumahkan.

"Biar bagaimanapun, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Otomatis kami akan mempercepat supaya pansus ini segera terbentuk dan bisa bekerja," tutur Halim.

Senafas dengan hal itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono memprediksi ada 2.204 pegawai honorer terancam dirumahkan, karena mereka tidak masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kami memastikan honorer yang akan dirumahkan sejumlah dua ribu sekian. Saya ingin tahu, apakah masih ada kesempatan lagi atau bagaimana," tambahnya. 

Mengingat, kata dia, ribuan tenaga honorer Pemkab Jember yang terancam dirumahkan, rata-rata mereka sudah mengabdi selama dua tahun.

Dia menjelaskan, ketika rapat dengar pendapat bersama Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemkab Jember, masih terdapat celah untuk menyelamatkan ribuan tenaga honorer ini.

Ia menjelaskan, pegawai non ASN tersebut dijadikan tenaga outsourcing supaya bisa tetap bekerja. Namun hal itu perlu regulasi pendukungnya dari pemerintah pusat.
 
"Nunggu pengumuman tanggal 13 Februari 2025, setelah itu selesai sudah, apa dirumahkan atau dilanjutkan," urai pria yang akrab disapa Budi Ping ini.

Dia menjelaskan, kalau menggunakan skema outsourcing, para tenaga honorer ini harus melamar lagi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing berdasarkan kebutuhan dinas terkait 

"Nanti kan ketemu apa yang dibutuhkan, jadi kembali ke keuangan OPD dan kecukupan anggaran," imbuh Legislator Fraksi Partai Nasdem ini.

Berita Terkini