"Ke depan harus sama, tidak boleh ada sesuatu yang dilakukan di luar ketentuan. Kalau ada kebutuhan, nanti provinsi yang beri bantuan," kata Demul.
Bahkan kata dia, pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah juga sudah tidak boleh ada lagi di Jawa Barat.
"Kalau pungutan atas nama komite sekolah, dilarang. Ini berarti ke depan hentikan ya," tegasnya.
Kemudian ia juga menanyakan soal SPP Rp200 ribu per bulan yang dibebankan kepada siswa kelas XII.
"Itu tuh, mungkin karena kita banyak utang Pak, pembangunan," jawab Undang.
Baca juga: Mobil Dinas Pelat Nomor RI 24 Terobos Jalur TransJakarta Pakai Patwal, Pihak TJ Tak Bisa Menilangnya
Kemudian Demul pun menanyakan soal bantuan PIP yang dipotong Rp200 ribu per siswa.
Menurut Undang dan rekannya, Taufik, uang PIP tersebut ditawarkan oleh pihak partai politik ke sekolah.
Namun saat itu, partai politik meminta untuk memotong Rp200 ribu per siswa.
Ia menegaskan bahwa uang tersebut sama sekali tidak masuk ke sekolah.
"Uang dipotong Rp200 bukan untuk sekolah, katanya sih ke partai," ungkap Taufik.
Penerima PIP di SMAN 7 Cirebon, kata Taufik, ada sekitar 500 orang.
"500 dikali Rp200 ribu, berarti Rp100 juta?" ujar Demul kaget.
Pihak sekolah pun mengaku, setelah itu tak pernah mencairkan lagi uang tersebut karena ketakutan.
"Setelah itu kita enggak mau mencairkan lagi, karena ada potongan. Kita takut," kata Undang.
Namun Taufik justru mengungkap fakta lain soal penerimaan PIP ini.