Berita Viral

Rezeki Bojes usai Pacarnya Ancam Loncat ke Laut karena Ogah Ditinggal Merantau, Nikah akan Dibantu

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REZEKI BOJES DAN LIA - Setelah viral video pacarnya histeris di pelabuhan Majene, Sulawesi Barat pada Sabtu (8/2/2025), pasangan Bojes dan Lia kini banjir rezeki. Banyak yang ingin membantu pernikahan mereka.

Pemuda bernama Dandi itu mencuri akibat dirinya kesal tak mendapatkan restu dari keluarga mantannya.

Sebab, kakak mantan pacarnya melarang untuk menjalin hubungan dengan sang adik.

Akhirnya dia nekat mencuri sepeda motor milik Hilwa Firhana yang tak lain kakak dari mantan tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 sekira jam 12.00 Wita di depan kamar kos Jalan Tukad Cilincing No. 65 X, Renon, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. 

Tersangka Dandi mulanya berjalan kaki dari mess tempat tinggalnya, di warung tempat kerjanya tersebut sekitar 500 meter dari TKP.

Setelah sampai TKP tersangka masuk ke dalam area kos kemudian memundurkan sepeda motor korban Honda Scoopy warna putih DK 3872 WD.

Baca juga: Akhir Kasus Siswi SMP Dibully Diancam Dibunuh Diduga Imbas Pacar, Ortu Pelaku dan Korban Bertemu

Pemuda bertato ini awalnya mendorong motor tersebut sampai keluar pagar kos.

Lantas, dia mengambil kunci remote kontak yang kebetulan tersimpan di dashboard sepeda motor lalu dibawa kabur.

Saat itu korban dan adiknya bergegas mengejar pelaku namun tidak ketemu.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Motifnya tersangka kesal dengan korban karena menyuruh tersangka untuk tidak berhubungan lagi dengan saudara perempuan korban," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Pria tamatan sekolah dasar yang merupakan mantan dari adik korban, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso Denpasar. 

"Pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor korban,”

“Pelaku mengambil dengan mudah karena tidak kunci stang dan remote kuncinya tersimpan di dashboardnya," bebernya. 

Atas perbuatannya, Dandi dijerat pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama-lamanya 5 tahun. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini