Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Universitas Merdeka (UNMER) Malang bersama BEM Malang Raya menggelar seminar nasional bertajuk Harmonisasi serta Sinkronisasi RUU Kejaksaan Dan RUU KUHAP.
Seminar tersebut digelar di Aula PPI Gedung Rektorat UNMER Malang pada Rabu (12/2/2025) siang.
Koordinator Daerah BEM Malang Raya, Gilang Dalu mengatakan, seminar tersebut digelar sebagai ruang diskusi antar akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum.
Untuk duduk bersama membahas tentang RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang saat ini tengah menjadi sorotan.
"Jadi, seminar ini bukan hanya sekedar sebagai ruang akademik saja. Melainkan juga bentuk kepedulian mahasiswa, dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum yang dilakukan pemerintah benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan publik," jelasnya.
Baca juga: Pembangunan PLTS di Bendungan Karangkates, Pembudidaya Ikan di Malang Sampaikan Aspirasi ke Dewan
Dirinya juga menerangkan, dengan adanya kegiatan seminar nasional ini maka lahir kesadaran kolektif untuk mengawal RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP. Sehingga, benar-benar menghasilkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
"Disamping itu, kami sebagai mahasiswa juga akan terus mengawal ini. Agar tidak ada aturan atau regulasi yang justru melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia," terangnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka (UNMER) Malang, Dr. H. Setiyono, S.H.,M.H. menyoroti pentingnya reformasi hukum. Serta memastikan adanya mekanisme pengawasan efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Disamping itu, ia juga mengkritisi terkait pasal-pasal dalam RUU KUHAP. Salah satu yang disorotnya adalah Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, karena berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Kritisi Tumpang Tindihnya Kewenangan dalam RUU KUHAP, Ini Kata Pakar Hukum di Kota Malang
"Menurut saya, itu menjadi suatu kemunduran. Dan ini seperti kembali saat memakai H.I.R (Herzien Inlandch Reglement atau Reglemen Indonesia Yang Diperbarui)," ungkapnya.
Sebagai informasi, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP mengatur jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.
"Menurut saya, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP ini seharusnya dihilangkan dan tidak diperlukan. Apabila hal ini tetap disahkan, maka akan menjadi persoalan besar," pungkasnya.