Imbas Efisiensi, Pemkab Ponorogo Pangkas Anggaran Rp 21 Miliar, Pos Ini yang Dipangkas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EFISIENSI ANGGARAN - Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno saat memberikan keterangan tentang pemangkasan anggaran di rumah dinas Bupati Ponorogo (Pringgitan), di Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Ponorogo, Jatim, Jumat (14/2/2025). Pemangkasan ini dilakukan setelah adanya inpres nomor 1 tahun 2025

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Efisiensi anggaran ditingkat pemerintah pusat juga berdampak di daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memangkas anggaran hingga Rp 21 Miliar.

“Anggaran dipangkas sekitar Rp 21 Miliar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sumarno, Jumat (14/2/2025).

Pemangkasan ini dilakukan setelah adanya inpres nomor 1 tahun 2025.

Dimana Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Dalam inpres itu mengurangi perjalanan dinas 50 persen. Juga Pemkab untuk mengkaji ulang beberapa kegiatan yang tidak ber effort untuk ditangguhkan,” terangnya.

Baca juga: Siap-Siap Ditertibkan, Pemkab Ponorogo Minta PKL Jalan Suromenggolo Bawa Rombongnya usai Berjualan

Kemudian berdasarkan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) ada beberapa hal yang dilakukan efisiensi. Dimana pertama adalah Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grand infrastruktur.

“Untuk yang DAU SG itu semula Rp 15 Miliar kemudian di nol kan. Kegiatan yang bersumber dari DAU SG itu tidak ada,” terang Sumarno ketika dikonfirmasi.

Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik irigasi yang nilainya Rp 1,8 Miliar juga di-nol-kan.

Baca juga: Kesaksian Warga Saat Siswa MTs Ponorogo Tenggelam di Sungai, Geger Dengar Teriakan Pelajar

Pun sesuai Keputusan Menteri keuangan DAK non fisik yang semula Rp 4,6 Miliar tinggal Rp 200 juta.

“Dari sektor-sektor tadi berarti jika dijumlahkan nyaris Rp 21 Miliar. DAU dan DAK.

Dau SG dan DAK fisik irigasi dan non fisik kesehatan,” tegasnya.

Baca juga: 3 Proyek Strategis di Madiun Terdampak Efisiensi Anggaran, Pembangunan Jembatan Klumutan Tertunda

Ditanya berarti tidak ada perbaikan jalan? Dia menjawab bahwa ada surat edaran menteri percepatan perubahan APBD 2025.

Arahannya dilakukan percepatan Mei RKPD diluncurkan. Dasarnya evaluasi tri wulan.

“Biasanya Papbd setelah 6 bulan ini percepatan. Setelah dilantik bupati gubernur walikota disesuaikan visi misi terpilih,” papar Sumarno.

Baca juga: Imbas Efisiensi, Mas Dhito Putuskan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Pakai APBD

Halaman
12

Berita Terkini