Kepala Dinas di Ponorogo Terancam Dipecat, BKPSDM Ungkap Sebab : Soal Netralitas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NON JOB - Kepala Plt BKPSDM Ponorogo, Herry Sutrisno saat menjelaskan tentang alasan eselon 2 yang merupakan kepala dinas terancam non job, Selasa (18/2/2025). Satu kepala dinas diketahui terancam non job karena netralitas.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo membeberkan sejumlah alasan satu kepala dinas terancam di Non Job.

“Netralitas atau terlibat politik praktis,” ungkap Kepala Plt BKPSDM Ponorogo, Herry Sutrisno, Selasa (18/2/2025) ketika dikonfirmasi Tribunjatim.com.

Herry menjelaskan bahwa SK Bupati tentang pemberian hukuman displin telah diserahkan kepada yang bersangkutan yang merupakan eselon 2 dan menjabat salah satu kepala dinas di Bumi Reog. 

Dimana SK itu berisi tentang pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Rujukannya adalah PP (Peraturan Pemerintah) nomor  94 tahun 2021 tentang displin ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Herry.

Baca juga: Alasan 1 Pejabat Eselon 2 Pemkab Ponorogo Terancam Non Job, Sekda: Dilakukan Pemeriksaan

Dia menyebutkan bahwa pada Pasal 3 huruf F tertulis ASN itu menunjukkan integritas keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada semua orang. Baik itu di dalam maupun luar kedinasan.

“Spesifik lagi pasal 5 huruf N angka 5. Dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Substansinya dinetralitas ASN,” tegasnya. 

Pun pada pasal yang sama, pasal 5 huruf N angka 6. Dimana dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada pasangan calon (Paslon). 

Baca juga: Kondisi Kesehatan Bupati Ponorogo Terpilih Kang Giri saat Jalani Medical Check Up: Seperti Remaja

“Banyak masukan aduan masyarakat akhirnya bupati memerintahkan kami tim, diketahui Pak Sekda (Agus Pramono), kemudian saya (Herry Sutrisno) sebagai Plt BKPSDM dan inspektorat (Imam Basori),” tegasnya.

Menurut pria yang juga kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), tim melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan. 

Baca juga: Hasil Evaluasi Lokasi CFD Ponorogo Pindah, Jalan Bhayangkara dan Dr Sutomo Bakal Dua Arah Saat Event

“Patut diduga secara kuat yang bersangkutan melanggar terhadap PP (Peraturan Pemerintah) 94 tahun 2021. Proses yang panjang dan Jumat, 14 Februari diterimakan SK Bupati,” tegasnya.

Herry mengaku yang bersangkutan diberi waktu 14 hari sejak diterima SK untuk menyampaikan keberatan. “Kita tunggu 4 Maret nanti. Kita tunggu proses berjalan tahapan dilalui,” pungkasnya.

Berita Terkini