Harga tarif listrik juga tidak mengalami perubahan bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi.
Daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Maret 2025 adalah sebagai berikut:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Demikian, informasi mengenai tarif listrik yang berlaku per 1 Maret 2025.
Baca juga: Aksi ASN KPU Nekat Gelantungan di Kabel Listrik Hampir Tanpa Busana, Kondisinya Terkuak
Apakah sisa token yang dibeli dengan diskon 50 persen masih bisa dipakai?
Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah sisa token listrik akan hangus setelah periode diskon berakhir.
Menanggapi hal ini, PLN memberikan penjelasan melalui akun Instagram PLN Mobile.
PLN menegaskan bahwa sisa token listrik yang dibeli oleh pelanggan tidak akan hangus dan dapat digunakan setelah periode diskon berakhir.
"Jika masih terdapat sisa token pembelian bulan Februari 2025 maka masih bisa digunakan dan tidak hangus ya," tulis akun @plnmobile.
Selain itu, nomor token yang belum dimasukkan ke meteran juga tidak akan hangus dan dapat digunakan di bulan berikutnya.
"Admin informasikan apabila masih terdapat sisa kWh maupun ada nomor token yang belum diinputkan maka token tersebut tidak akan hangus ya Kak, jadi dapat digunakan dibulan berikutnya Kakak," tulis akun @plnmobile.
Namun, PLN mengingatkan bahwa token listrik tidak memiliki masa aktif, tetapi akan kadaluarsa jika tidak digunakan setelah 50 kali transaksi berikutnya.
"Misalnya, jika pelanggan hari ini melakukan transaksi pembelian dan menyimpan nomor token tersebut tanpa diinput hingga 50 transaksi berikutnya, maka nomor token tersebut akan kadaluarsa," jelas PLN.
-----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.