Berita Viral

Tampang Pria Bunuh Ibu Kandung, Nganggur Tapi Hobi Palak Orang Tua, Ayah Pasrah Anak Dihukum Mati

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANAK BUNUH IBU - Imam Ghozali (36) pembunuh ibu kandung di rumah jalan Gunungsari RT 010 RW 009 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Semarang tertangkap, Minggu (23/2/2025). Sebelumnya Imam Ghozali sempat jadi buronan polisi karena kabur usai bunuh ibunya sendiri. Ayah ikhlas anak dihukum mati.

Sementara itu, kasus anak bunuh ibu kandung juga pernah terjadi di Sleman, Yogyakarta.

Nasib nahas dialami ibu kandung yang dibunuh anaknya sendiri di Sleman, DI Yogyakarta.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial A.

A ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan ibu kandung berinisial MM meninggal.

Ternyata, pelaku sudah menganiaya MM pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Baca juga: Pemuda di Lamongan Aniaya Kekasih di Rumah Kontrakan, Terbakar Api Cemburu

Hal itu seperti yang diungkap oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

"Kemudian pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia," kata Edy Setyanto dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025), dilansir Kompas.com. 

Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan terhadap ibu kandung di Sleman ini, terungkap setelah penemuan jenazah korban di sebuah kebun kosong pada 12 Januari 2025.

Pelaku diduga melakukan kekerasaan terhadap ibunya hingga korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025. 

Usai membunuh ibunya, pria berinisial A sempat membiarkan jenazah korban tergeletak di tempat tidur selama beberapa hari. 

"Setelah beberapa hari, pada 10 Januari 2025, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah dan menutupnya dengan daun," ungkap Edy Setyanto. 

Kapolresta Sleman mengungkapkan, ada penemuan mayat pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.

"Saat ditemukan (di kebun kosong), mayat ditutup dedaunan dan dalam kondisi mulai membusuk," kata Kombes Pol Edy Setyanto, Kamis.

Setelah diketahui adanya laporan penemuan mayat itu, pihak kepolisian melakukan identifikasi.

Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di leher bawah dan patah tulang rusuk, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

"Kami curigai ada tindak kekerasan dan kami lakukan pemeriksaan," jelas Edy. 

Pelaku Tinggal Serumah dengan Korban

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, pelaku adalah anak kandung korban yang tinggal satu rumah dengan korban.

Hal tersebut, diketahui dari hasil penyelidikan polisi. 

"Pelaku anak kandung korban yang tinggal sama-sama dengan korban," tuturnya.
 
Sementara itu, dari hasil keterangan yang didapat, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya pada 29 Desember 2024.

Di mana pelaku memukul bagian rusuk korban bagian kanan dan kiri.

Akibatnya, korban meninggal dunia. 

Pelaku lantas membawa korban ke kebun kosong yang berada di sekitar rumah. 

Pelaku Merasa Jengkel

Edy juga mengungkapkan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena merasa jengkel.

"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Edy menyebut, selama ini, korban dan pelaku tinggal serumah, hanya berdua.

"Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku," jelas Edy. 

Pelaku Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku ini, paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Edy.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RSJ Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Terkini