"Nah, untuk itu saya ingin tekankan di sini, bahwa kita ingin membangun masa depan yang baik dengan sikap pendidikan yang baik," ungkapnya.
Dia menekan, bahwa pemerintah ingin membangun masa depan yang baik dengan sikap pendidikan yang baik.
"Kalau ada uang (harap) tidak dihamburkan, tapi untuk investasi di masa depan," jelas Dedi.
Baca juga: Ditegur Tatap Mata Kernet saat Nyanyi, Pengamen Ngamuk di Angkot sampai Penumpang Teriak Ketakutan
Kasus imbauan Dedi terhadap SMAN 6 Depok untuk tak berangkat study tour kini berimbas panjang.
Imbas kasus ini terlihat pada terdampaknya banyak sekolah lain yang ikut diinspeksi Dedi dan tim.
Dedi mengatakan, ada 111 SMA dan 22 SMK yang melanggar Surat Edaran Gubernur tentang study tour.
Dia memerintahkan UPTD dan Inspektorat menelaah sejauhmana pelanggaran yang dilakukan sekolah tersebut.
"Kami tidak segan untuk melakukan pemberhentian sementara maupun permanen (terhadap kepala sekolah)," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2025).
Dedi menjelaskan, apa tugas kepala sekolah jika sudah diberhentikan?
Dia mengatakan, kepala sekolah itu kembali mengajar, jadi guru.
"Enggak ada problem, sama juga rektor bisa jadi dosen biasa."
"Politisi, mantan ketua DPRD bisa jadi anggota biasa," jelas Dedi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com