Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pemkab Pasuruan berencana akan mengambil langkah hukum terkait polemik lahan SDN Jeladri I Pasuruan.
Itu terbukti saat mereka datang ke Polres Pasuruan, Kamis (27/2/2025).
Sehari sebelumnya, pemkab melepas segel yang dipasang ahli waris di ruang kelas.
Sore harinya, ahli waris kembali menutup gerbang sekolah dan memotong pohon.
Kedatangan Pemkab Pasuruan ke Polres Pasuruan ini untuk berkoordinasi terkait dengan dugaan adanya unsur pidana dalam aksi penyegelan sekolah.
Rohani Siswanto, Pengarah Percepatan Pembangunan Kabupaten Pasuruan menyebut, karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar, ini harus diperjuangkan.
Disampaikan dia, penyegelan ini selain merampas juga mengganggu aktivitas sekolah.
Padahal, perlu diketahui, pembangunan sekolah dibiayai negara.
“Kami berencana akan menindaklanjuti masalah ini dengan membuat laporan secara resmi. Ini untuk memastikan agar anak-anak bisa bersekolah,” paparnya, Kamis (27/2/2025).
Pemilihan jalur hukum ini sebagai langkah konkret untuk bisa mendapat kepastian hukum.
Dia mengaku segala cara akan dipilih, baik itu pidana atau perdata.
“Tujuan kami adalah bagaimana pemerintah bisa betul-betul menjamin anak bangsa mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa ada tekanan atau intimidasi,” urainya.
Kuasa Hukum Pemkab Pasuruan, Suryono Pane menambahkan, aksi ahli waris yang kembali menutup sekolah sudah mengarah pada perbuatan pidana.
Pertama, menghalangi hak anak sekolah.