Dan yang kedua diduga kuat menebang pohon. Ia juga akan mengkaji bila kemungkinan terjadi pidana perusakan di sekolah.
Baca juga: Gegara Ada Sengketa Lahan, Polisi Tutup Tambang Galian C di Desa Plalangan Jember
”Negara tidak boleh kalah. Kalau ahli waris memang punya bukti, kan bisa menggugat, tidak perlu menggunakan cara-cara semacam ini,” paparnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi berharap, masalah itu bisa diselesaikan tanpa merugikan satu sama lain, karena ini masalah pendidikan.
Apalagi, kata dia, sekolah itu sudah dibangun sekitar 50 tahun lalu.
Ia berharap penyelesaian nanti tidak mengorbankan anak yang belajar.
“Saya berharap anak-anak bisa sekolah dengan tenang, tempat yang nyaman, dan tidak menumpang. Masalah hukumnya seperti apa, itu urusan lain,” tutupnya.