Dalam video tersebut ternyata aksi ustaz itu saat mengimami salat tarawih disiarkan langsung di TikTok dengan nama akun Nurul Alam.
Bahkan terlihat aksinya saat jadi imam salat tarawih sambil live TikTok itu ditonton lebih dari 6 ribu pengguna akun.
Saat imam salat tarawih itu membaca surat panjang, ia pun terlihat mendapatkan gift dari penonton.
Sontak video aksi ustaz jadi imam salat tarawih sambil live TikTok itu menuai kecaman dan kontroversi.
Sejumlah warganet mempertanyakan konsep dari aksi ustaz itu live TikTok.
Tak sedikit warganet memberikan kecaman karena menilai aksi ustaz itu tidak etis.
Bahkan warganet menghujat aksi ustaz live TikTok sambil menjadi imam salat tarawih itu sama seperti riya dan bak menjual agama karena mendapat saweran atau gift.
Lantas, bagaimana hukum Islam ibadah sambil live TikTok tersebut?
Baca juga: Mengenal Wisata Masjid Jami Imam Baidhowi Kediri, Kental Nuansa Masjid Nabawi, Jadi Magnet Wisatawan
Hukum Live TikTok Sambil Ibadah
Dikutip dari Islam.nu.or.id, Ustaz Bushiri menjelaskan hukum Islam dari aksi ibadah sambil live TikTok tersebut.
Ustaz Bushiri menjelaskan dari kasus yang viral itu ada dua aspek yang jadi sorotan, yaitu keabsahan dan etika dalam salat.
Menurutnya, secara fiqih salat yang dilakukan sambil live streaming atau live TikTok tetp sah selama syarat dan rukun salat terpenuhi dan tidak membatalkan.
Namun dari sisi etika, live TikTok saat salat berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Ustaz Bushiri menjelaskan bahwa khusyuk dalam ibadah termasuk aspek yang penting dan dapat mempengaruhi kualitas ibadah kepada Allah SWT.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Thaha: 14 berbunyi, “Tunaikanlah salat untuk mengingatKu.” (QS Thaha: 14).