Mayoritas ulama memang tidak menganggap khusyuk sebagai syarat sah salat.
Namun, khusyuk menjadi aspek etika ketika ibadah seorang hamba kepada Tuhan.
Oleh karena itu menurut Ustaz Bushiri tidak sepatutnya melakukan hal yang merusak kekhusyukan.
Bahkan Ustaz Bushiri menyadur penjelasan dari Imam Nawawi.
Menurut Imam Nawawi bahwa segala hal yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan dalam shalat hukumnya makruh.
وَفِي رِوَايَةٍ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلُهُ لِمَا فِيهِ مِنَ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وِذِهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ وَهُمَا الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَيُلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ Artinya:
“Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Tidak ada shalat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar). Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya shalat ketika ada makanan yang ingin dimakan, karena hal itu dapat menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan. Demikian pula, shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar juga dimakruhkan. Semua hal yang serupa, yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk dalam shalat, juga termasuk dalam hukum ini.” (Syarafuddin an-Nawawi, Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, [Bairut, Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi: 1393], jilid V, halaman 46).
Baca juga: Imam Masjid Ditikam Jemaahnya saat Pimpin Salat Subuh, Pelaku Ngaku Sakit Hati usai Ditegur
Tak hanya itu, Ustaz Bushiri juga menyinggung aksi ibadah sambil live streaming berpotensi menimbulkan rasa riya’ atau pamer.
Sedangkan diketahui dalam Islam, sifat riya merupakan penyakit hati yang dapat merusak pahala suatu ibadah.
Menurutnya, seorang Muslim seharusnya ibadah dengan penuh keikhlasan, hanya mengharap ridha Allah, tanpa ada niat ingin dipuji atau diperhatikan oleh orang lain bahkan mendapatkan gift atau keuntungan secara materi.
Ustaz Bushiri juga menyadur perkataan ulama Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulummiddin.
فأما إذا قصد الأجر والحمد جميعا في صدقته أو صلاته فهو الشرك الذي يناقض الإخلاص وقد ذكرنا حكمه في كتاب الإخلاص ويدل على ما نقلناه من الآثار قول سعيد بن المسيب وعبادة بن الصامت إنه لا أجر له فيه أصلا
Artinya, “Jika seseorang bersedekah atau shalat dengan niat mengharap pahala dari Allah sekaligus menginginkan pujian dari manusia, maka perbuatannya termasuk syirik yang bertentangan dengan keikhlasan. Hukum mengenai hal ini telah kami jelaskan dalam kitab Ikhlas. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah perkataan Sa'id bin al-Musayyib dan Ubadah bin ash-Shamit, yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala sama sekali.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t.] jilid III, halaman 301).
Demikian, Ustaz Bushiri menegaskan bahwa aksi live streaming saat mengimami salat tarawih bukanlah praktik yang dianjurkan dalam Islam.
Dari segi keabsahan, salat tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi, namun dari segi etika dan adab dalam beribadah, tindakan tersebut menimbulkan banyak dampak negatif yang perlu diperhatikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com