Berita Viral

Sosok Ustaz Jadi Imam Salat Tarawih Sambil Live TikTok, Berikut Penjelasan Hukum Live Sambil Ibadah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI VIRAL - Video aksi ustaz jadi imam salat tarawih sambil live TikTok, viral di media sosial. Terungkap sosok Ustaz tersebut.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok Ustaz yang viral di media sosial jadi imam salat tarawih sambil live TikTok.

Bagaimana hukumnya menjadi imam salat sambil live menurut Islam?

Belum lama ini video aksi ustaz jadi imam salat tarawih sambil live TikTok, viral di media sosial.

Aksi ustaz itu sontak menjadi sorotan warganet hingga menuai kecaman dan kontroversi.

Hal itu karena aksi ustaz menjadi imam salat tarawih sambil live TikTok itu dinilai tidak etis.

Belakangan ini akhirnya terkuak sosok ustaz yang viral jadi imam salat tarawih sambil live TikTok tersebut.

Diberitakan sebelumnya aksi ustaz itu viral setelah beredar di media sosial, salah satunya dibagikan akun Instagram @folkkonoha, dikutip TribunJabar.id, Minggu (2/3/2025).

Setelah ditelusuri dari akun TikTok Nurul Alam tersebut, diketahui sosok ustaz yang jadi imam salat tarawih sambil live itu bernama Ustaz Mahmud Daud Lc.

Baca juga: Masjid Jami Imam Baidhowi Kediri Siapkan Ratusan Takjil Gratis Selama Bulan Ramadan 2025

Diketahui Ustaz Mahmud Daud itu merupakan salah satu ustaz sekaligus penceramah di Manado.

Ia juga terlihat kerap mengisi pengajian sebagai penceramah maupun imam salat di Masjid Nurul Alam Sumompo, Manado.

Saat Ramadhan 2025 selain menjadi imam salat tarawih, terlihat Ustaz Mahmud Daud juag memberikan kultum Ramadhan bagi jemaah di masjid tersebut.

Disebutkan aksi Ustaz Mahmud Daud live TikTok saat jadi imam salat tarawih di hari pertama ditetapkannya awal Ramadhan 2025.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria mengenakan gamis berwarna biru keabu-abuan dan mengenakan peci menjadi imam salat.

Tampak ustaz itu memimpin salat jemaahnya dengan khusyuk.

Ia membaca surat panjang dengan suara merdunya dan tampak ekspresif.

Dalam video tersebut ternyata aksi ustaz itu saat mengimami salat tarawih  disiarkan langsung di TikTok dengan nama akun Nurul Alam.

Bahkan terlihat aksinya saat jadi imam salat tarawih sambil live TikTok itu ditonton lebih dari 6 ribu pengguna akun.

Saat imam salat tarawih itu membaca surat panjang, ia pun terlihat mendapatkan gift dari penonton.

Sontak video aksi ustaz jadi imam salat tarawih sambil live TikTok itu menuai kecaman dan kontroversi.

Sejumlah warganet mempertanyakan konsep dari aksi ustaz itu live TikTok.

Tak sedikit warganet memberikan kecaman karena menilai aksi ustaz itu tidak etis.

Bahkan warganet menghujat aksi ustaz live TikTok sambil menjadi imam salat tarawih itu sama seperti riya dan bak menjual agama karena mendapat saweran atau gift.

Lantas, bagaimana hukum Islam ibadah sambil live TikTok tersebut?

AKSI VIRAL - Video aksi ustaz jadi imam salat tarawih sambil live TikTok, viral di media sosial. (TikTok Nurul Alam)

Baca juga: Mengenal Wisata Masjid Jami Imam Baidhowi Kediri, Kental Nuansa Masjid Nabawi, Jadi Magnet Wisatawan

Hukum Live TikTok Sambil Ibadah

Dikutip dari Islam.nu.or.id, Ustaz Bushiri menjelaskan hukum Islam dari aksi ibadah sambil live TikTok tersebut.

Ustaz Bushiri menjelaskan dari kasus yang viral itu ada dua aspek yang jadi sorotan, yaitu keabsahan dan etika dalam salat.

Menurutnya, secara fiqih salat yang dilakukan sambil live streaming atau live TikTok tetp sah selama syarat dan rukun salat terpenuhi dan tidak membatalkan.

Namun dari sisi etika, live TikTok saat salat berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

Ustaz Bushiri menjelaskan bahwa khusyuk dalam ibadah termasuk aspek yang penting dan dapat mempengaruhi kualitas ibadah kepada Allah SWT.

Sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Thaha: 14 berbunyi, “Tunaikanlah salat untuk mengingatKu.” (QS Thaha: 14).

Mayoritas ulama memang tidak menganggap khusyuk sebagai syarat sah salat.


Namun, khusyuk menjadi aspek etika ketika ibadah seorang hamba kepada Tuhan.

Oleh karena itu menurut Ustaz Bushiri tidak sepatutnya melakukan hal yang merusak kekhusyukan.

Bahkan Ustaz Bushiri menyadur penjelasan dari Imam Nawawi.

Menurut Imam Nawawi bahwa segala hal yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan dalam shalat hukumnya makruh.

وَفِي رِوَايَةٍ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلُهُ لِمَا فِيهِ مِنَ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وِذِهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ وَهُمَا الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَيُلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ   Artinya: 

“Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Tidak ada shalat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar). Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya shalat ketika ada makanan yang ingin dimakan, karena hal itu dapat menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan. Demikian pula, shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar juga dimakruhkan. Semua hal yang serupa, yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk dalam shalat, juga termasuk dalam hukum ini.” (Syarafuddin an-Nawawi, Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, [Bairut, Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi: 1393], jilid V, halaman 46).

Baca juga: Imam Masjid Ditikam Jemaahnya saat Pimpin Salat Subuh, Pelaku Ngaku Sakit Hati usai Ditegur

Tak hanya itu, Ustaz Bushiri juga menyinggung aksi ibadah sambil live streaming berpotensi menimbulkan rasa riya’ atau pamer.


Sedangkan diketahui dalam Islam, sifat riya merupakan penyakit hati yang dapat merusak pahala suatu ibadah.

Menurutnya, seorang Muslim seharusnya ibadah dengan penuh keikhlasan, hanya mengharap ridha Allah, tanpa ada niat ingin dipuji atau diperhatikan oleh orang lain bahkan mendapatkan gift atau keuntungan secara materi.

Ustaz Bushiri juga menyadur perkataan ulama Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulummiddin.

فأما إذا قصد الأجر والحمد جميعا في صدقته أو صلاته فهو الشرك الذي يناقض الإخلاص  وقد ذكرنا حكمه في كتاب الإخلاص ويدل على ما نقلناه من الآثار قول سعيد بن المسيب وعبادة بن الصامت إنه لا أجر له فيه أصلا   

Artinya, “Jika seseorang bersedekah atau shalat dengan niat mengharap pahala dari Allah sekaligus menginginkan pujian dari manusia, maka perbuatannya termasuk syirik yang bertentangan dengan keikhlasan. Hukum mengenai hal ini telah kami jelaskan dalam kitab Ikhlas. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah perkataan Sa'id bin al-Musayyib dan Ubadah bin ash-Shamit, yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala sama sekali.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t.] jilid III, halaman 301).

Demikian, Ustaz Bushiri menegaskan bahwa aksi live streaming saat  mengimami salat tarawih bukanlah praktik yang dianjurkan dalam Islam. 

Dari segi keabsahan, salat tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi, namun dari segi etika dan adab dalam beribadah, tindakan tersebut menimbulkan banyak dampak negatif yang perlu diperhatikan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini