TRIBUNJATIM.COM - Simak hukum salat tarawih tanpa membaca doa iftitah.
Apakah salatnya sah atau batal?
Diketahui biasanya salat tarawih berjemaah yang dilakukan dalam 23 rakaat biasanya imam akan membaca bacaan secara cepat.
Makmum juga tak akan sempat untuk membaca iftitah dalam salat.
Baca juga: Sudah Salat Tarawih dan Witir, Bolehkah Melaksanakan Salat Tahajud? ini Penjelasan Kemenag
Ternyata, sejumlah ulama menganggap bahwa membaca do’a iftitah dihukumi sunnah, tidak sampai tingkatan wajib.
Berikut pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Di antara contoh doa istiftah yang dibaca adalah,
“Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu.
Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).
” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah no. 804).
Doa iftitah dianjurkan dibaca pada setiap salat dan setiap keadaan.
Menurut Imam Nawawi do’a iftitah disunnahkan dibaca untuk setiap orang yang shalat, untuk imam, makmum, munfarid, wanita, anak-anak, musafir, orang yang salat wajib, orang yang shalat sunnah, orang yang shalat sambil duduk, orang yang shalat sambil berbaring, dan selainnya.
Termasuk juga pada Sholat Sunnah rawatib, mutlak, shalat ‘ied, shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqa’).
Yang dikecualikan di sini adalah shalat jenazah, shalat ‘ied dan shalat lail (shalat malam), ada pembicaraan tersendiri mengenai do’a iftitah dalam shalat tersebut.
Sementara mereka yang meninggalkan membaca do’a iftitah mungkin bisa dilihat dari pendapat berikut ini.