Ia adalah alumnus mahasiswa Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair Surabaya.
Hal ini dibenarkan oleh Humas FIB Unair Surabaya, Nuri Hermawan.
"Benar, yang bersangkutan alumnus," kata Nuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Pihaknya belum menjelaskan kasus secara detail karena masih melakukan upaya penyelesaian dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Ini masih dirapatkan dengan beberapa unit terkait di internal kami," kata Nuri.
Baca juga: Bocah Bisnis Jualan Petasan Rakitan Sendiri di TikTok, Kini Diamankan Polisi, Bahan Kimia Disita
Kepala program studi (prodi) FIB Unair, Prof Sarkawi B Husain membenarkan, terduga pelaku perekam dan penjual video itu adalah alumnus kampus tersebut.
"Iya (sudah menerima informasi terkait kasus alumni). Tadi pagi sudah dirapatkan di fakultas," kata Sarkawi ketika dikonfirmasi, di Surabaya, Selasa (4/3/2025).
Sarkawi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh JHPM tersebut tidak berhubungan dengan institusinya.
Nantinya, hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan resminya.
"Fakultas akan mengeluarkan press release berkaitan dengan hal tersebut."
"Yang pasti, apa yang dilakukan tidak ada hubungan dengan institusi, mengingat yang bersangkutan sudah lulus alias alumni," ujar dia.
Sedangkan, lanjut Sarkawi, pihaknya tidak akan mencabut gelar yang sudah didapatkan oleh terduga pelaku, karena pelanggarannya bukan berhubungan dengan kegiatan akademik.
"Pelanggarannya (pelaku) kan bukan karena masalah akademik, seperti plagiat," ucap dia.
Sementara terkait kasus ini, kepolisian mengaku belum ada laporan masuk.
Ini dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto.