Diketahui, tindak asusila ini terungkap setelah korban ISD merasakan sakit di bagian alat vitalnya.
Dari situ, orang tuanya curiga dan barulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kemudian, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Malang Kota.
Dan pada Selasa (18/2/2025) siang, tersangka NR berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan, tersangka NR mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.
"Dari pengakuannya, NR melakukan tindak asusila karena gemas melihat korban."
"Dan atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com