TRIBUNJATIM.COM - Nasib korban rudapaksa Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Diwartakan sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman disinyalir telah mencabuli tiga anak di bawah umur di tahun 2024 lalu.
Kasus ini terbongkar setelah Polda NTT mengungkap kasus kekerasan seksual seorang anak berusia 6 tahun yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Kasus keji tersebut pun awalnya terungkap setelah video porno AKBP Fajar Widyadharma Lukman dengan seorang anak tersebar di situs Australia.
Atas kejadian tersebut, pihak Lembaga Perlindungan Anak di NTT pun bergerak cepat guna membantu pihak korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Veronika Atta mengurai kondisi pilu para korban nafsu bejat AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Tiga korban pencabulan AKBP Fajar Widyadharma Lukman ternyata mengalami trauma berat.
Diduga AKBP Fajar tega mencabuli tiga anak dengan cara melakukan hubungan badan di hotel.
Veronika Atta pun mengurai usia para korban yang ternyata masih di umur sekolah dasar.
"Kami berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan perempuan Kota Kupang dan kami belum sempat bertemu dengan korban karena posisi korban saat ini dalam trauma.
Sebenarnya ada tiga orang korban, yang satunya ketika kejadian berusia 5 tahun saat ini 6 tahun, yang satunya berusia 12 tahun, yang satunya berusia 13 tahun," ungkap Veronika Atta.
"Ada perantara, ada seorang remaja juga, seorang mahasiswa, tidak ada hubungan keluarga namun kenal baik anak-anak ini.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada, Cabuli Anak Usia 3 & Unggah Video ke Situs Dewasa
Kemudian dia mengajak untuk pergi ke hotel. Perantara ini mendapatkan uang, ini kan sangat jelas tindak pidana perdagangan orang karena ada transaksi, jadi menggunakan kerentanan anak," ujarnya.
Akibat tindak pencabulan dari AKBP Fajar, para korban pun mengalami trauma berat hingga ketakutan.
"Anak-anak ini sedang trauma dan kami berharap untuk bisa secara transparan dan tegas untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai apa yang diatur UU Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual," kata Veronika Atta.
Bahkan diungkap Veronika, ada seorang korban usia 6 tahun yang ogah bertemu pria berbaju cokelat.
Hal itu seolah mengisyaratkan korban takut jika melihat pria berseragam polisi.
Tiap kali bertemu orang berbaju cokelat, korban akan langsung minta orang tersebut ganti baju sakit traumanya.
"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan.
Baca juga: Sosok AKBP Mantan Wadir Krimsus Polda yang Diberhentikan Tidak Hormat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
Baca juga: Sosok dan Kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Diduga Terlibat 39 Kasus Pelanggaran, Istri Mendukung
Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," pungkas Veronika.
Terkait kejadian tersebut, keluarga korban meminta agar pelaku dihukum berat.
Terlebih korban bukan cuma dicabuli tapi juga dijual oleh perantara.
Belakangan terkuak bahwa korban dijual oleh wanita berinisial F seharga Rp3 juta untuk berhubungan badan dengan AKBP Fajar.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa keluarga tetap untuk menuntut agar tetap dilakukan proses hukum terkait tindakan eksploitasi seksual dan kejahatan seksual. Ini tidak hanya kejahatan seksual, tapi juga melakukan tindak perdagangan orang," ujar Veronika.
Kronologi
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi membongkar fakta keji pencabulan yang diduga dilakukan AKBP Fajar.
Terkuak modus licik AKBP Fajar memesan hotel hingga mencabuli korbannya.
AKBP Fajar disebut-sebut memesan kamar hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
"Diduga pelaku (Fajar) memesan kamar dengan identitasnya sendiri," kata Patar Silalahi.
Wanita berinisial F lalu membawa anak yang diminta Fajar ke hotel tersebut.
Sebelumnya F mengajak anak-anak makan dan bermain.
Setelah bertemu, F pun diberi uang Rp3 juta oleh Fajar sedangkan sang anak tidak mendapat apa-apa.
Selanjutnya korban dibawa ke kamar hotel lalu dicabuli oleh Fajar.
Saat melakukan aksinya, Fajar merekam dalam video lalu menyebarkannya ke situs porno Australia.
Video tersebut akhirnya diketahui otoritas Australia dan segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil analisa terkuak bahwa video tersebut dibuat di Kupang.
Otoritas Australia akhirnya melapor ke Polri dan kasus tersebut terbongkar.
Kini Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Sebelum terjerat kasus pencabulan, Fajar terlebih dahulu tersangkut kasus narkotika.
AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba hingga ditangkap oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 lalu.
Rekam Lecehkan Anak-anak dan Kirim ke Situs Dewasa
Disisi lain juga terungkap ternyata ia juga merekam aksinya lalu diunggah ke situs dewasa Australia.
Tak hanya itu, ia juga menggunakan sabu.
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025.
Perkara yang membuat AKBP Fajar ditangkap adalah dugaan kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Ia telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Terkini AKBP Fajar terungkap diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur.
Bahkan, ia juga merekam video dan mengunggahnya di situs dewasa di Australia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya