Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Merespons banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan korban anak dan perempuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (12/3/2025) menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tersebut.
Warsubi mengungkapkan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur," ucap Warsubi dalam keterangan yang diterima TribunJatim.com pada Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat ada 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, 71 kasus menimpa anak-anak, dengan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
"Angka ini menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023, di mana sepanjang tahun 2023 tercatat 94 kasus kekerasan terhadap anak," jelas Warsubi.
Warsubi menegaskan, Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warga, khususnya perempuan dan anak, dari tindak kekerasan.
Baca juga: Tampang Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Menggunakan Baju Tahanan Akibat Kasus Pencabulan Anak
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua," katanya.
Raperda ini juga menjadi perwujudan dari visi misi Pemkab Jombang yaitu mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal.
"Dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman dan menghargai perbedaan (harmoni sosial), kehadiran Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sangat dibutuhkan sebagai hukum positif (ius constitutum), hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang," tuturnya.
Raperda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya yang rentan, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan.
Dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Raperda ini mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban kekerasan.