Pemerintah daerah juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai bidang, seperti pendidikan, sarana dan prasarana publik, serta kesejahteraan sosial.
"Peraturan daerah ini nantinya sebagai instrumen hukum untuk mengatur penyelenggaraan layanan yang meliputi pencegahan,penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan korban kekerasan," ungkapnya.
Perda ini juga diharapkan membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pencegahan pengawasan.
Dengan pendekatan yang holistik dan berbasis kebutuhan lokal, regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis untuk mengurangi angka kekerasan, memulihkan korban, dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kabupaten Jombang makin mengkhawatirkan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang godok Raperda.
Raperda yang digodok ini yaitu tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.
"Kami DPRD Jombang (Bapemperda) sedang berproses menggodok Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025).
Raperda ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menjawab berbagai aspirasi dari masyarakat terkait dengan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.
Sejatinya, Kabupaten Jombang sudah memiliki Perda lama tentang hal ini, yakni Perda No 14 tahun 2008.
"Namun memang diakui bahwa masih jauh dari apa yang menjadi harapan dan Kebutuhan. Nah di samping itu pembentukan Perda baru ini juga merupakan langkah penyesuaian dengan regulasi atau peraturan yang lebih tinggi. Yang beberapa kali telah dilakukan perubahan, baik UU, PP, maupun Peraturan Menteri," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.