Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pengangguran asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun Jatim berinisial MY diseret ke Mapolres Ponorogo.
Ini setelah pria berusia 28 tahun ini tertangkap saat mau bertransaksi jual beli serbuk petasan di Jalan Raya Sampung-Parang, Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
“Kami tangkap saat mau COD (Cash on Delivery) di wilayah hukum Ponorogo,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Kamis (13/3/2025).
Dia menjelaskan pelaku dihadapan petugas mengaku mendapatkan serbuk petasan dari membeli di salah satu marketplace. Pelaku membeli 5 kilogram.
“Serbuk petasan 5 kilogram itu dijual lagi dengan paket hemat, seberat 0,5 kilogram. Dijual melalui Facebook,” kata mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.
Baca juga: 2 Pelajar di Ponorogo Diamankan Polisi, Nyalakan Petasan usai Subuh, Simpan Racikan Mercon di Rumah
Pelaku, jelas dia, ditangkap oleh pihak kepolisian saat mau bertransaksi. Atas temuan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” tambah AKP Rudy saat presrilis di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Baca juga: Bocah Bisnis Jualan Petasan Rakitan Sendiri di TikTok, Kini Diamankan Polisi, Bahan Kimia Disita
Pelaku MY mengatakan menjual serbuk petasan karena faktor ekonomi. MY menyebut bahwa kontraknya di tempat bekerja tidak diperpanjang.
“Desember sudah kontrak habis. Akhirnya menganggur. Terdesak kebutuhan anak,” papar MY di hadapan wartawan.
Baca juga: 19 Maling Motor Tertangkap di Sidoarjo, Sebagian Pengangguran dan Masih Pelajar
Menurutnya, dia mendapatkan serbuk petasan dari markeplace Lazada. Saat membeli sudah bentuk serbuk.
“Dari 5 kilogram lalu saya buat 0,5 kilogram. Saya jual lewat facebook. Belinya 1 kilogram harganya Rp 200.000. Kemudian ini saya jual harganya Rp 250.000 per kilogram,” pungkasnya.