Pada 11 April 2023, pihak NCS membuat laporan ke kepolisian dengan membawa sejumlah alamat IP hasil penyelidikan internal untuk diselidiki lebih lanjut.
Kepolisian kemudian mengidentifikasi Nagaraju, menyita laptopnya dan menemukan skrip yang dipakai untuk menghapus server.
Menurut kepolisian, Nagaraju mencari skrip di Google untuk menghapus server virtual.
Skrip itulah yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
Karena aksi ilegalnya itu, Nagaraju dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan pada Senin (10/6/2024). Hukuman itu berlaku atas satu tuduhan tentang akses ilegal ke materi komputer.
Sementara hukuman atau sanksi atas tuduhan lainnya masih dalam pertimbangan, dilansir KompasTekno dari Channel News Asia, Senin (17/6/2024).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com