Meskipun ia telah mengembalikan sebagian uang yang dicuri, sebesar Rp 2,4 miliar dan keluarganya mengembalikan Rp 2,7 miliar jumlah tersebut masih jauh dari total yang telah ia curi.
Baca juga: Sakit Hati Karena Dipecat, Mantan Karyawan Minimarket di Bojonegoro Bobol Brankas, Gasak Rp 20 Juta
Akibat tindakan penipuan dan penggelapan ini, Yang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 2 bulan, dicabut hak politiknya selama satu tahun, dan juga didenda.
Kasus Yang mengungkap pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Tanpa sistem yang memadai, penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dengan mudah, merugikan perusahaan dan merusak kepercayaan di lingkungan kerja.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah penipuan serupa di masa depan, serta pentingnya pendidikan bagi manajer dan karyawan untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan penipuan.
Sementara itu, seorang mantan karyawan di Singapura menghapus server perusahaannya akibat tak terima dipecat.
Tindakan ini dilakukan oleh pria bernama Kandula Nagaraju (39 tahun) karena sakit hati dipecat dari kantornya.
Nagaraju sebelumnya bekerja dengan perusahaan bernama NCS di Singapura.
Perusahaan ini menawarkan berbagai layanan teknologi dan informasi alias IT.
Dia bekerja mulai November 2021 bersama tim lain berjumlah 21 orang.
Ia bertugas mengelola jaminan kualitas (quality assurance/QA) sistem komputer.
Lebih spesifik, sistem yang dikelola Nagaraju dan timnya itu dipakai di untuk menguji suatu software atau program baru sebelum dirilis.
Sistem itu mencakup 180 server virtual dan tidak menyimpan informasi sensitif apa pun.
Baca juga: Perusahaan Wajibkan Karyawan Nikah Jika Tidak akan Dipecat, Langsung Batal setelah Panen Hujatan
Adapun kontrak Nagaraju dengan NCS diputus pada Oktober 2022, karena kinerjanya dinilai buruk.
Hari kerja terakhirnya di NCS adalah 16 November 2022.