Ternyata, aksi pencurian yang dilakukan oleh keduanya berdasarkan pesanan dari seorang penadah yang selalu ditemuinya secara cash on delivery (COD) di kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya.
"Mereka jalan kaki selama hunting, MS yang mengambil langsung. Yang satunya AS mengawasi," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka MS mengaku dirinya menjalankan aksi pencurian tersebut berdasarkan pesanan dari pihak penadah.
Setelah mendapatkan motor curian, mereka akan membawanya langsung untuk diserahkan atau dijual kepada penadah seharga Rp 3 juta.
Uang hasil menjual motor curian tersebut bakal dibagi berdua bersama temannya.
Lalu, uang upah bagian yang diterimanya, bakal dipakai untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan.
"Sudah dua kali ditahan kasus pencurian motor. Dijual ke teman di Jalan HR Muhammad. Harganya Rp 3 juta. Iya sesuai pesanan. Buat foya-foya," ujar tersangka MS saat diinterogasi Kompol Haryoko Widhi.