Berakal juga merupakan syarat mutlak yang harus ada pada setiap pelaku ibadah apa pun.
Orang gila atau yang tidak berakal tidak dibebanu taktif.
Masalahnya, segala amalan harus disertai niat sedangkan orang tidak berakal tidak mampu melakukan niat.
Mereka tidak dapat membedakan mana yang benar dan salah.
- Suci dari junub, haid, dan nifas
Dijelaskan bahwa orang yang junub (suami istri yang telah bersetubuh atau mimpi bersetubuh tetapi belum mandi), wanita haid, dan melahirkan tapi belum sampai pada hari ke 40 adalah orang-orang yang dilarang masuk atau tinggal di masjid.
Padahal itikaf adalah ibadah yang harus dilakukan di dalam masjid.
Disamping itu, yang dilakukan dalam masjid selama itikaf diantaranya adalah salat, membaca al quran, dan sebagainya.
Artinya tidak sah itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Baca juga: Hukum Itikaf Siang Hari di Masjid, Apakah Memang Diperbolehkan? ini Penjelasan Ulama
Hal yang membatalkan itikaf
Adapun yang membatalkan i’tikaf sebagai berikut:
- Berhubungan suami-istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk yang disengaja
- Murtad
- Haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya
- Nifas
- Keluar tanpa alasan
- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com