Alat Transportasi Dan Mesin Rp112.000.000
Mobil, Toyota Rush Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp90.000.000
Motor, Yamaha N-Max Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp22.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp5.600.000
Surat Berharga Rp----
Kas Dan Setara Kas Rp62.000.000
Harta Lainnya Rp----
Utang Rp----
Total Harta Kekayaan (Ii-Iii) Rp1.492.850.000
Berita Lain
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas ketika mengomentari soal kelompok-kelompok yang kerap meminta Tunjangan Hari Raya atau THR ke kantor-kantor.
Dedi pun mengetahui betul karena fenomena ini memang biasanya terjadi di setiap kali momen menjelang Lebaran Idul Fitri.
Permintaan THR itu, Dedi tegaskan itu tidak diperbolehkan.
Termasuk meminta THR ke toko, ke lembaga-lembaga, dan ke kantor-kantor lainnya.
Ini diungkapkan Dedi dalam unggahan media sosialnya.
"Tegas deh, saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor, ke manapun," kata Dedi Mulyadi dikutip dari unggahan media sosialnya, Selasa (18/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via TribunJabar.ID.