"Kami kenakan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," ucap Taruna.
Sebelumnya diberitakan, pabrik skincare ilegal yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek BPOM RI, Rabu.
Dari penggerebekan itu, ditemukan ribuan produk skincare yang mengandung zat berbahaya, seperti, hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin.
Saat memasuki ruang depan rumah, terlihat botol-botol produk yang terdiri dari berbagai jenis, seperti krim malam dan siang, sabun cuci muka, dan lotion.
Kemudian, ruang belakang rumah dijadikan lokasi produksi skincare tanpa merek itu.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com