Akhir Nasib Kades dan Bendahara Desa Batangsaren Tulungagung yang Korupsi, Divonis 3 Tahun Penjara

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITITIPKAN DI LAPAS - Terpidana Ripangi (baju tahanan, kiri) dan Komuroji (baju tahanan, kanan), mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dijemput di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (19/3/2025). Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 394,7 juta dan Rp 236,7 juta.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mantan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Jawa Timur, Ripangi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/3/2025) lalu. 

Selain Ripangi, mantan Bendahara Desa Batangsaren, Komuroji juga divonis bersalah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 3 tahun. 

Ripangi dan Komuroji juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.

Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih.

Sementara Komuroji diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 236 juta lebih. 

"Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (21/3/2025).

Jika setelah satu buan sejak putusan berkekuatan hukum tetap belum ada pembayaran uang pengganti, maka kejaksaan bisa melakukan sita harta. 

Baca juga: Tawarkan Ginjal, Kakak Adik Ingin Bebaskan Ibu Ditahan Polisi, Pemilik Warung yang Dituduh Korupsi

Harta milik terpidana akan dilelang, dan uangnya akan dibayarkan ke kas negara sebagai uang pengganti.  
 
Namun jika terpidana tidak punya harta yang cukup, maka Ripangi akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.

Demikian juga Komuroji, jika hartanya tidak cukup untuk membayar denda, diganti dengan penjara tambahan selama 1 tahun. 

"Majelis hakim menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan subsider," sambung Amri. 

Putusan majelis hakim lebih rendah jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung. 

Sebelumnya keduanya sama-sama dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, lalu diputus 3 tahun pidana penjara. 

Halaman
12

Berita Terkini