JPU juga menuntut denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, namun diputus subsider hanya 3 bulan penjara.
Dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Ripangi dan Komuroji, terjadi kerugian negara sebesar Rp 631 juta lebih.
Dari jumlah itu, Ripangi dituntut mengembalikan Rp 394,7 juta lebih, subsider penjara tambahan 1 tahun 9 bulan, lalu diputus subsider 1 tahun 3 bulan pidana penjara tambahan.
Sedangkan Komuroji dituntut mengembalikan Rp 236,7 juta, subsider 1 tahun 9 bulan, lalu diputus subsider 1 tahun pidana penjara tambahan.
Sebelumnya, Ripangi dan Komuroji mulai ditahan Kejari Tulungagung pada 8 Agustus 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan desa tahun 2014-2019 yang awalnya diperkirakan sebesar Rp 780 juta lebih.
Jaksa menemukan sejumlah modus penyelewengan dana desa, seperti uang sewa aset tanah desa yang tidak disetorkan.
Dana yang seharusnya masuk menjadi pendapatan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu ada laporan pertanggungjawaban fiktif sejumlah proyek dan kegiatan di desa.
Penetapan tersangka Komuroji bukan hanya karena terlibat korupsi bersama kades.
Namun ada indikasi bendahara desa ini diduga juga melakukan korupsi anggaran tanpa melibatkan kades.